3 cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dan pencairannya. — Setiap perusahaan yang berdiri sebagai badan hukum di Indonesia, wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Umumnya, iuran peserta akan dipotong dari gaji karyawan yang diterima setiap bulan dan atas pemotongan tersebut, pihak HRD akan membuatkan rincian dari pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Selain mengunjungi kantor BPJSTK, Sobat Pintar juga bisa melakukannya dengan 3 pilihan cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut.
Iuran yang dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan meliputi berbagai jenis perlindungan karyawan, seperti; Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Saat masih tercatat menjadi seorang karyawan suatu perusahaan, Sobat Pintar akan merasakan manfaat JKK jika mengalami sebuah kecelakaan di tempat kerja. Perlindungan yang diberikan, pada umumnya meliputi biaya rawat jalan/inap, serta nominal gaji selama Sobat Pintar tidak masuk kerja akibat kecelakaan kerja.
Namun, apabila Sobat Pintar tidak mengalaminya, total nominal iuran tersebut bisa Sobat Pintar rasakan manfaatnya melalui proses cek saldo dan pencairan iuran. Inilah xx cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dan cara melakukan pencairannya.
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online 2021
Cara yang paling umum untuk mengetahui saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat. Selain itu, Sobat Pintar juga bisa melakukannya dengan pilihan cara cek saldo online sebagai berikut.
Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui SMS
Untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS, Sobat Pintar harus mendaftarkan diri dengan cara mengetik format SMS dan mengisinya sesuai panduan berikut:
Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL (bila ada) kirim ke 2757
Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, kemudian kirimkan pesan tersebut ke 2757.
Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dari aplikasi BPJSTKU
Unduh aplikasi BPJSTKU yang ada di Play Store maupun App Store.
Buat akun pengguna aplikasi dengan email yang Sobat Pintar miliki.
Klik menu “lihat saldo’’ yang ada dalam aplikasi tersebut.
Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dari website resmi BPJSTK
Ketikkan alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ pada web browser.
Masukkan alamat email di kolom user beserta kata sandinya untuk masuk ke website.
Setelah masuk, pilih menu layanan dan pilih cek saldo JHT.
Masukkan PIN yang dikirim melalui email dan SMS.
Saldo JHT akan ditampilkan di layar.
Cara melakukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum melakukan pencairan saldo, peserta wajib membuktikan keanggotaannya yang masih berstatus aktif, meskipun sudah tidak bekerja di suatu perusahaan yang mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, barulah peserta aktif bisa mengajukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini adalah cara cek status BPJS Ketenagakerjaan, syarat yang dibutuhkan untuk pencairan serta mekanisme pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Cara cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak
Lakukan pendaftaran akun di http://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Pilih menu registrasi akun.
Setelah muncul halaman registrasi, Sobat Pintar wajib mengIsi formulir data diri berupa nomor KPJ Aktif, nama lengkap, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan alamat email.
Setelahnya, Sobat Pintar akan mendapatkan PIN yang dikirim melalui email dan SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan sebagai tanda bahwa proses registrasi telah berhasil.
Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan
Buku tabungan dari rekening yang masih aktif
Formulir klaim Dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani di atas materai bernilai 6000
Foto copy surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan (verklaring).
Foto copy Kartu Keluarga (KK)
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Foto copy kartu peserta tenaga kerja asli dan aslinya
Mekanisme pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Saldo yang bisa dicairkan setelah seorang karyawan mengundurkan diri dari sebuah perusahaan disebut sebagai dana Jaminan Hari Tua. Dana tersebut harus dicairkan oleh anggota yang bersangkutan tanpa adanya perwakilan.
Berikut ini adalah mekanisme pencairan saldo BPJS selengkapnya.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Slot Online
Lakukan pendaftaran antrian melalui website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU.
Isi berbagai data yang diminta, kemudian kirimkan data tersebut ke alamat email yang sudah ditentukan.
Berikan lampiran yang sudah di-scan, adapun dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut; KTP, Kartu Keluarga (KK),Verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.
Petugas akan melakukan verifikasi terhadap berkas dan data diri yang dikirimkan.
Hasil verifikasi akan diterima oleh peserta yang mengajukan pencairan JHT.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline
Siapkan berkas pencairan JHT meliputi; KTP, Kartu Keluarga (KK),Verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.
Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Ambil nomor antrean dan lakukan penyerahan berkas sesuai dengan nomor antrian.
Tunggu proses verifikasi petugas.
Setelah mengetahui mekanisme pencairan JHT, pasti Sobat Pintar punya pertanyaan tentang ‘’berapa lama pencairan bpjs ketenagakerjaan?”. Jawabannya, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan membutuhkan waktu paling lama 10 hari kerja untuk melakukan pencairan saldo JHT.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan lampiran bukti transfer sesuai dengan nama anggota yang melakukan pengajuan pencairan. Itulah cara 3+ cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dan pencairannya.
Semoga artikel ini membantu Sobat Pintar yang sedang mencari info tersebut!